Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Setup Partners

HGB 80 Tahun: Apa yang Benar, Apa yang Mitos — di KEK, di IKN, dan di Bali

HGB 80 Tahun: Apa yang Benar, Apa yang Mitos — di KEK, di IKN, dan di Bali

Information, not advice: Bali SEZ Intelligence is an independent editorial guide — not a government body, zone operator, or licensed adviser. Incentives and regulations change and apply case-by-case; verify with the OSS system, official KEK channels, and licensed Indonesian counsel before acting. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.

HGB 80 tahun — atau Hak Guna Bangunan dengan masa tenure kumulatif maksimal 80 tahun — adalah angka yang nyata dalam regulasi Indonesia, tetapi mekanismenya sangat berbeda tergantung di mana tanah itu berada. Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur, “80 tahun” mengacu pada akumulasi tiga siklus berurutan: 30 tahun awal, perpanjangan 20 tahun, lalu pembaruan 30 tahun lagi — masing-masing adalah proses hukum yang terpisah. Satu transaksi tunggal yang langsung memberikan 80 tahun sekaligus? Itu rezim IKN, bukan KEK. Keduanya berbeda, dan mencampuradukkannya adalah kesalahan yang paling sering terjadi di market saat ini.

Halaman ini meluruskan catatan tersebut. Kami akan membahas apa yang berlaku di dalam KEK Bali, mengapa IKN mendapat perlakuan berbeda, apa saja yang tidak dapat dilakukan warga negara asing di mana pun di Indonesia terkait hak tanah, serta apa yang terjadi saat masa berlaku HGB akan berakhir. Jika Anda sedang melakukan due diligence untuk investasi di KEK Kura Kura atau KEK Sanur, bagian tentang siklus perpanjangan dan jalur PT PMA adalah yang paling kritis untuk dipahami sebelum menandatangani apa pun.

Dasar Hukum: Dari Mana Angka 80 Tahun Berasal

Sumber primernya adalah PP No. 18 Tahun 2021 — peraturan pelaksana ketentuan pertanahan dalam paket Cipta Kerja (UU 11/2020 yang kemudian dikodifikasi lewat Perppu 2/2022 dan UU 6/2023). PP ini menetapkan struktur tenure HGB yang berlaku secara nasional, termasuk di dalam Kawasan Ekonomi Khusus.

Rincian siklus HGB di bawah PP 18/2021 adalah:

  • Pemberian awal (initial grant): maksimal 30 tahun
  • Perpanjangan (extension): maksimal 20 tahun
  • Pembaruan (renewal): maksimal 30 tahun
  • Total kumulatif maksimum: 80 tahun

Setiap tahap adalah tindakan hukum yang terpisah — bukan satu sertifikat tunggal. Artinya, ketika sebuah agen properti atau presentasi developer menyebut “hak guna bangunan 80 tahun” tanpa menjelaskan struktur siklusnya, mereka menggunakan angka kumulatif seolah-olah itu adalah satu paket. Pembeli yang teliti harus bertanya: berapa lama masa berlaku pemberian awalnya? Apa syarat perpanjangannya? Apakah kondisi-kondisi itu tercantum dalam perjanjian?

Untuk Hak Pakai (HP) — hak untuk menggunakan lahan, relevan untuk warga negara asing yang memegang properti residensial di zona pariwisata — struktur siklus panjang yang sebanding juga berlaku di bawah PP 18/2021, meskipun parameter persisnya bergantung pada jenis pemegang hak dan peruntukan lahan. Sekali lagi: ini bukan kepemilikan penuh (Hak Milik), dan ini bukan hak yang diberikan seumur hidup tanpa perpanjangan.

Perbedaan Kritis: KEK vs IKN

Ini adalah inti dari kebingungan yang beredar luas di industri, dan layak dibahas secara eksplisit.

Di KEK: Siklus 30 + 20 + 30

Kawasan Ekonomi Khusus — termasuk KEK Kura Kura Bali (ditetapkan via PP No. 23/2023, efektif 5 April 2023) dan KEK Sanur (ditetapkan via PP No. 41/2022, 1 November 2022) — beroperasi di bawah rezim pertanahan PP 18/2021. Tidak ada aturan khusus KEK yang memberikan HGB dalam satu transaksi tunggal selama 80 tahun. Jika ada konsultan atau materi pemasaran yang mengklaim sebaliknya tanpa mengacu pada pasal regulasi yang spesifik, mintalah kutipan pasalnya secara tertulis.

Dalam praktiknya, penyewa (pelaku usaha) di dalam KEK mendapatkan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik BUPP — yaitu Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan yang mengelola zona. Di KEK Kura Kura Bali, BUPP-nya adalah PT Bali Turtle Island Development (BTID). Di KEK Sanur, sisi kesehatan dikaitkan dengan PT Pertamina Bina Medika IHC dan sisi perhotelan/estate dengan kelompok InJourney. Struktur sub-HGB ini berarti hak tanah penyewa bersumber dari dan bergantung pada HPL BUPP — detail yang penting untuk due diligence namun jarang dijelaskan dalam brosur pemasaran.

Di IKN: Mekanisme Berbeda, Regulasi Berbeda

IKN — Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur — beroperasi di bawah rezim pertanahan yang dirancang khusus. PP No. 12 Tahun 2023 (sebagaimana diubah oleh PP No. 29 Tahun 2024) menetapkan instrumen pemberian hak dengan jangka waktu yang jauh lebih panjang dalam satu transaksi, yang dirancang untuk mendorong investasi di ibu kota baru.

Itulah yang menghasilkan pemberitaan luas tentang hak tanah “80 tahun” atau bahkan lebih dalam satu kali transaksi. Itu adalah mekanisme IKN. Tidak berlaku untuk KEK. Kedua kerangka regulasi ini dibuat untuk tujuan kebijakan yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.

HGB 80 Tahun: KEK vs IKN — Perbandingan Mekanisme
Dimensi KEK (incl. Kura Kura & Sanur) IKN (Kalimantan Timur)
Dasar hukum PP 18/2021 (Cipta Kerja — berlaku nasional) PP 12/2023 jo. PP 29/2024 (khusus IKN)
Struktur tenure Siklus berurutan: 30 + 20 + 30 tahun (masing-masing adalah tindakan hukum terpisah) Pemberian jangka panjang dalam satu transaksi (desain khusus IKN untuk menarik investasi ke ibu kota baru)
Total maksimum 80 tahun kumulatif (jika semua siklus diperpanjang dan memenuhi syarat) Lebih panjang, dalam satu transaksi; lihat PP 12/2023 jo PP 29/2024 untuk detail terkini
Siapa pemegang hak langsung PT PMA (untuk HGB); WNA bisa memegang Hak Pakai secara langsung di zona pariwisata dengan syarat tertentu Entitas yang memenuhi syarat sebagai investor IKN; lihat regulasi teknis IKN
Hak Milik untuk WNA? Tidak — berlaku di mana pun di Indonesia, termasuk KEK Tidak — tidak ada pengecualian di IKN
Berlaku untuk Bali? Ya — KEK Kura Kura dan KEK Sanur Tidak — IKN ada di Kalimantan Timur
Koreksi pasar: Ketika presentasi developer atau materi agen menyebut investasi di KEK Bali memberikan “hak tanah 80 tahun” tanpa penjelasan lebih lanjut, mereka menggunakan angka kumulatif PP 18/2021. Pemberian awal adalah maksimal 30 tahun. Perpanjangan dan pembaruan adalah proses terpisah dengan persyaratan masing-masing. Tidak ada pemberian HGB tunggal selama 80 tahun sekaligus yang tersedia di KEK berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.

Tidak Ada Hak Milik untuk Warga Negara Asing — Di Mana Pun

Ini bukan detail kecil. Ini adalah batasan struktural dalam hukum pertanahan Indonesia yang sering dikaburkan oleh marketing properti yang terlalu optimistis.

Hak Milik — kepemilikan penuh dan abadi — hanya tersedia untuk warga negara Indonesia. Titik. Tidak ada pengecualian untuk zona ekonomi khusus, tidak ada pengecualian untuk IKN, tidak ada pengecualian untuk zona pariwisata. Warga negara asing dan PT PMA (perusahaan dengan kepemilikan asing berapa pun persentasenya) tidak dapat memegang Hak Milik. Siapa pun yang mengklaim sebaliknya keliru.

Dua jalur yang sah untuk modal asing mengakses hak tanah di Indonesia adalah sebagai berikut:

Jalur 1 — PT PMA Memegang HGB (Rute Korporasi Standar)

PT PMA adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan asing. PT PMA dapat memegang HGB. Ini berlaku di dalam maupun di luar KEK. Investor asing memegang saham di PT PMA; PT PMA memegang HGB atas lahan. Hubungan antara pendirian perusahaan dan transaksi tanah ini adalah mengapa kedua proses tersebut harus direncanakan bersama-sama: PT PMA harus ada sebelum HGB dapat didaftarkan atas namanya.

Untuk investasi komersial skala apapun di KEK — hotel, gedung kantor, klinik, fasilitas pendidikan, unit ritel — ini adalah struktur yang digunakan. Modal minimum PT PMA yang diperlukan berlaku sesuai ketentuan nasional (Cipta Kerja memangkas ambang batas menjadi IDR 10 miliar per kode KBLI 5 digit, meski praktik standar untuk proyek yang terhubung real estat umumnya lebih tinggi dari itu).

Jalur 2 — Hak Pakai Individual di Zona Pariwisata (Rute Residensial)

Warga negara asing dapat memegang Hak Pakai secara langsung atas unit residensial tertentu di dalam zona dengan designasi pariwisata. KEK Kura Kura Bali (sektor formal: pariwisata + industri kreatif) dan KEK Sanur (sektor formal: kesehatan + pariwisata) keduanya memiliki komponen pariwisata, sehingga secara prinsip jalur ini dapat berlaku di kedua zona tersebut.

Tetapi syarat-syaratnya penting:

  • Harga minimum properti berlaku — Bali memiliki ambang batas yang termasuk paling tinggi secara nasional. Verifikasi angka terkini langsung dengan BPN Bali atau kuasa hukum properti yang berkualifikasi sebelum bertransaksi, karena angka ini dapat direvisi oleh regulasi kementerian.
  • BUPP harus menstrukturkan unit tersebut agar memungkinkan Hak Pakai untuk pemegang asing — tidak setiap kavling di dalam zona memenuhi syarat ini secara otomatis. Di Kura Kura Bali, distrik residensial mewah Azur Bali adalah produk yang paling terkait langsung dengan akses residensial asing, meskipun detail strukturisasi spesifik harus dikonfirmasi langsung dengan BTID.
  • Transaksi harus dalam mata uang Rupiah Indonesia.
  • Hak Pakai bersifat terbatas waktu dan harus diperpanjang — ini bukan kepemilikan seumur hidup tanpa syarat.
  • Pendaftaran hak di BPN melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berlisensi adalah wajib hukum, tidak dapat diabaikan.

Izin tinggal sering muncul dalam marketing properti KEK pariwisata — klaim bahwa memegang properti di zona KEK membuka izin tinggal khusus. Yang dimaksud biasanya adalah Second Home Visa (Permenkumham 22/2022, masa tinggal 5 atau 10 tahun), yang merupakan program nasional — bukan instrumen khusus KEK. Properti di zona pariwisata KEK mungkin mendukung kualifikasi, tetapi instrumen dasarnya adalah visa yang sama yang berlaku di seluruh Indonesia. KEK tidak menciptakan izin tinggal yang terpisah atau lebih unggul.

Merencanakan transaksi tanah di KEK Kura Kura atau KEK Sanur? gunakan formulir pertanyaan kami atau hubungi concierge kami via WhatsApp — kami menghubungkan investor dengan pengacara properti Indonesia yang berpengalaman dalam transaksi lahan zona dan PPAT berlisensi. Jika Anda melanjutkan dengan mitra melalui jaringan kami, mereka mungkin membayar kami biaya referral; hal tersebut tidak pernah mempengaruhi apa yang kami publikasikan.

Saat Siklus Berakhir: Apa yang Terjadi pada Perpanjangan HGB

Masa berlaku hak tanah adalah risiko yang paling jarang dibahas dalam investasi properti Indonesia — dan dalam investasi zona khususnya. Siklus 30 tahun terasa sangat panjang saat transaksi awal, tetapi untuk investor institusional, proyek infrastruktur, atau aset dengan horizon 20 hingga 30 tahun, pertanyaan perpanjangan itu sudah mendesak dari sekarang.

Kondisi untuk Perpanjangan dan Pembaruan

PP 18/2021 menetapkan kondisi untuk memperpanjang dan memperbarui HGB. Pemegang hak harus menunjukkan penggunaan produktif yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan pemberian hak. Lahan yang terlantar, lahan yang penggunaannya berubah secara tidak konsisten dengan dasar pemberian hak, atau lahan di mana pemegang hak telah melanggar kondisi regulasi dapat ditolak perpanjangan atau pembaruannya. Ini bukan teori — Indonesia memiliki riwayat praktik administrasi tentang non-perpanjangan hak, terutama untuk kavling besar.

Di dalam KEK, variabel tambahan adalah BUPP. Karena HGB diturunkan dari HPL milik BUPP, siklus perpanjangan juga melibatkan operasional BUPP yang berkelanjutan dan status HPL-nya. Jika zona beroperasi normal dan BUPP dalam kondisi baik, perpanjangan berjalan lancar dalam praktiknya. Tetapi jika status regulasi zona berubah — misalnya di bawah ketentuan pencabutan status KEK dalam PP 40/2021 jika zona gagal evaluasi kinerja — situasinya menjadi lebih kompleks secara hukum.

Apakah Kerangka KEK Mengubah Kalkulasi Perpanjangan?

Dokumentasi insentif non-fiskal di kek.go.id menyebutkan hak tanah hingga 80 tahun sebagai insentif. Angka ini benar — ini adalah ceiling maksimum nasional di bawah PP 18/2021, bukan perluasan khusus KEK di atas aturan nasional. Berada di dalam KEK tidak secara otomatis menambah tahun di atas batas nasional, dan tidak membebaskan dari syarat perpanjangan. Insentifnya, dipahami dengan benar, adalah bahwa ceiling 80 tahun tersedia secara konsisten dan struktur manajemen lahan zona lewat HPL milik BUPP menyediakan kerangka yang koheren untuk siklus penuh — yang mungkin lebih mudah dinavigasi dibandingkan transaksi lahan swasta di luar zona dengan gambaran kepemilikan yang terfragmentasi.

Untuk investor dengan horizon panjang — yang membangun rumah sakit, kampus sekolah, atau resort terpadu — pendekatan yang bijaksana adalah menegosiasikan kondisi perpanjangan dan pembaruan ke dalam perjanjian lahan awal dengan BUPP. Jangan berasumsi bahwa perpanjangan saat akhir siklus akan berjalan otomatis. Perjanjian BUPP yang dirumuskan dengan baik akan mengatur hal ini secara eksplisit.

Peraturan Kawasan: Bagaimana Estate Regulation Menggantikan IMB di Dalam KEK

Satu aspek rezim lahan KEK yang jarang dijelaskan dalam konteks HGB adalah peran peraturan kawasan — regulasi estate yang diterbitkan oleh BUPP. Ini relevan langsung dengan bagaimana izin mendirikan bangunan bekerja di dalam zona.

Di luar zona, pengembang dan penyewa yang ingin membangun harus mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) — izin bangunan — dari pemerintah daerah (kota/kabupaten). Di KEK dengan peraturan kawasan yang telah disetujui, kewajiban PBG individual penyewa digantikan oleh kepatuhan terhadap peraturan kawasan BUPP. Izin lingkungan untuk infrastruktur bersama juga ditangani di tingkat zona — penyewa individual hanya menghadapi persyaratan AMDAL spesifik aktivitas jika operasional mereka memicu penilaian lingkungan baru.

Ini adalah keunggulan efisiensi struktural yang nyata dibandingkan pembangunan di luar zona. Tetapi ada syaratnya: BUPP harus sudah memperoleh persetujuan atas peraturan kawasan tersebut. Jika belum, persyaratan PBG standar tetap berlaku untuk penyewa. Ini adalah pertanyaan yang perlu diajukan langsung kepada BUPP sebelum merencanakan jadwal konstruksi — apakah peraturan kawasan sudah berlaku, dan apakah pembangunan yang Anda rencanakan termasuk dalam envelope yang disetujui?

HGB di KEK Kura Kura Bali vs KEK Sanur: Perbedaan Praktis

Kerangka hak tanah di kedua zona Bali ini identik secara hukum — keduanya mengacu pada PP 18/2021, keduanya menggunakan struktur HPL-BUPP untuk tenure penyewa. Tetapi karakter praktisnya berbeda cukup signifikan.

KEK Kura Kura Bali — 498 hektar di Pulau Serangan — menawarkan skala: ada lahan pengembangan dalam jumlah besar yang masih tersedia untuk aransemen build-to-suit. Ini relevan untuk penyewa yang membutuhkan jejak yang lebih besar — hotel, kampus pendidikan, fasilitas data center, outlet ritel skala besar. Namun zona ini masih dalam tahap aktivasi awal; realisasi investasi yang dilaporkan mencapai IDR 1,62 triliun per April 2026 — sekitar 1,5% dari target jangka panjang IDR 104 triliun. Itu bukan sinyal bahaya, tetapi ini adalah zona yang sebagian besar masih dalam proses pembangunan, dan horizon investasi Anda harus mencerminkan hal tersebut.

KEK Sanur — 41,26 hektar di bekas lokasi Grand Inna Bali Beach, Denpasar Selatan — jauh lebih maju dalam realisasi: IDR 5,37 triliun telah terealisasi dengan 5.444 orang dipekerjakan per data terbaru Kemenko Perekonomian. Bali International Hospital (BIH), dioperasikan oleh IHC dengan kolaborasi Mayo Clinic yang diumumkan saat groundbreaking Desember 2021, melakukan soft opening pada April 2025 menurut materi komunikasi BIH sendiri. Zona yang lebih kecil berarti lebih sedikit kavling tersedia, BUPP memiliki posisi negosiasi yang lebih kuat, dan biaya komersial cenderung mencerminkan permintaan yang lebih terbentuk. Untuk operator sektor kesehatan yang mempertimbangkan hak tanah di KEK Sanur, waktu masuk itu penting — tidak ada banyak kavling premium yang tersisa.

Keduanya memberikan akses ke paket insentif fiskal nasional yang sama — pembebasan PPN, fasilitas kepabeanan, dan tax holiday CIT dengan durasi yang bergantung pada skala investasi (10 tahun untuk IDR 100–499 miliar, 15 tahun untuk IDR 500 miliar hingga di bawah 1 triliun, 20 tahun untuk IDR 1 triliun ke atas, ditambah 50% pengurangan selama 2 tahun berikutnya). Lihat panduan hak tanah KEK lengkap untuk mekanisme siklus HGB dan halaman ruang kantor dan lahan untuk ketersediaan komersial saat ini di kedua zona.

Daftar Periksa Sebelum Menandatangani Perjanjian Lahan di KEK

Sebelum mengeksekusi perjanjian lahan apa pun di KEK Kura Kura atau KEK Sanur, konfirmasikan hal-hal berikut dengan BUPP, BPN, dan kuasa hukum Anda. Ini bukan daftar periksa hukum yang lengkap — ini adalah set pertanyaan awal yang harus dimiliki investor yang terinfomasi.

  • Jenis hak yang ditawarkan: Apakah ini sub-HGB (HGB di atas HPL), HGB langsung, atau sewa jangka panjang? Masing-masing memiliki karakteristik keamanan, bankabilitas, dan perpanjangan yang berbeda.
  • Masa berlaku awal dan syarat perpanjangan: Berapa lama masa berlaku HGB awal? Dalam kondisi apa saja bisa diperpanjang? Apakah kondisi-kondisi perpanjangan tersebut tertulis dalam perjanjian dengan BUPP, atau diserahkan untuk dinegosiasikan di masa mendatang?
  • Status HPL BUPP: Apakah Hak Pengelolaan BUPP atas kavling yang dimaksud masih berlaku dan bebas beban? Setiap tindakan hukum atau proses regulasi yang mempengaruhi HPL mempengaruhi HGB turunan Anda.
  • Status peraturan kawasan BUPP: Apakah BUPP sudah mendapatkan persetujuan atas peraturan kawasan? Jika ya, persyaratan izin bangunan individual penyewa mungkin disederhanakan. Jika belum, persyaratan PBG standar berlaku.
  • Peruntukan dan penggunaan yang diizinkan: Apakah peruntukan kavling dalam masterplan zona sesuai dengan aktivitas yang Anda rencanakan? Perubahan peruntukan memerlukan amandemen rencana zona — suatu proses dengan ketidakpastian waktu dan persetujuan.
  • Kepatuhan batas harga minimum (untuk Hak Pakai individual): Jika transaksi melibatkan warga negara asing yang mengambil Hak Pakai, apakah harga unit memenuhi batas minimum yang saat ini ditetapkan regulasi ATR/BPN untuk Bali?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah warga negara asing bisa mendapatkan HGB 80 tahun di KEK Bali?

Tidak secara langsung. Warga negara asing tidak dapat memegang HGB atas nama sendiri di mana pun di Indonesia, termasuk di dalam KEK. Jalur standar adalah mendirikan PT PMA (perseroan Indonesia dengan kepemilikan asing) yang kemudian memegang HGB. PT PMA dapat mengakses siklus HGB 30+20+30 di bawah PP 18/2021. Secara terpisah, warga negara asing dapat memegang Hak Pakai atas unit residensial tertentu di dalam zona berdesignasi pariwisata — dengan syarat harga minimum, denominasi Rupiah, dan persyaratan perpanjangan berkala tetap berlaku.

Apa bedanya HGB di KEK dengan HGB di IKN?

Keduanya berbeda secara mendasar. Di KEK (termasuk KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur), HGB mengikuti PP 18/2021 dengan siklus 30+20+30 tahun — tiga tindakan hukum terpisah yang secara kumulatif dapat mencapai 80 tahun. Di IKN, PP 12/2023 jo. PP 29/2024 mengatur pemberian hak dengan jangka waktu lebih panjang dalam satu transaksi, yang dirancang khusus untuk mendorong investasi di ibu kota baru. Mekanisme IKN tidak berlaku untuk KEK Bali. Jangan menyamakan keduanya.

Apa yang terjadi jika HGB saya di dalam KEK tidak diperpanjang?

Jika HGB tidak diperpanjang pada akhir siklus — baik karena pemegang hak tidak mengajukan, tidak memenuhi syarat penggunaan produktif, atau kondisi lain yang diatur PP 18/2021 — hak tersebut berakhir dan tanah kembali ke penguasaan BUPP via HPL-nya. Bangunan di atasnya menghadapi pertanyaan hukum tentang kepemilikan yang perlu diatur dalam perjanjian awal. Untuk aset dengan horizon panjang seperti rumah sakit atau kampus, negosiasikan kondisi perpanjangan secara eksplisit dalam perjanjian lahan dengan BUPP — jangan biarkan ini sebagai asumsi implisit.

Apakah saya butuh PPAT untuk mengurus HGB di dalam KEK?

Ya. Akta tanah — termasuk untuk HGB di atas HPL dalam konteks KEK — harus dieksekusi oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berlisensi. PPAT tidak dapat diabaikan; ini adalah persyaratan hukum yang tidak ada pengecualiannya dalam regulasi pertanahan Indonesia. PPAT yang menangani transaksi di KEK Kura Kura atau KEK Sanur harus berlisensi untuk wilayah hukum Kota Denpasar, di mana kedua zona tersebut berada.

Apakah Second Home Visa terkait dengan HGB di KEK?

Tidak secara langsung. Second Home Visa (Permenkumham 22/2022) adalah program nasional yang tersedia di seluruh Indonesia — bukan instrumen khusus KEK. Memegang properti di zona pariwisata KEK mungkin mendukung kualifikasi aplikasi Second Home Visa, tetapi KEK tidak menciptakan visa tinggal yang terpisah atau lebih unggul. Klain bahwa KEK menawarkan “izin tinggal khusus” berbasis properti biasanya merujuk pada Second Home Visa yang dikemas ulang. Verifikasi persyaratan kelayakan terkini langsung dengan Ditjen Imigrasi atau konsultan imigrasi berkualifikasi.

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top