Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Setup Partners

KEK Adalah: Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus, Dasar Hukum, dan Contohnya di Bali

KEK Adalah: Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus, Dasar Hukum, dan Contohnya di Bali

KEK adalah kawasan ekonomi khusus — area geografis yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) di mana rezim hukum, fiskal, dan perizinan yang berbeda berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi di dalamnya. Definisi resmi ini bersumber dari UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, sebagaimana telah diubah melalui rangkaian Omnibus Law: UU Cipta Kerja 11/2020, Perppu 2/2022, dan akhirnya dikukuhkan sebagai UU No. 6 Tahun 2023. Kata kunci dalam definisi tersebut adalah ditetapkan — sebuah kawasan tidak otomatis menjadi KEK karena masterplan investor atau keputusan daerah; status KEK hanya berlaku setelah Presiden menandatangani PP penetapan zona, didahului rekomendasi Dewan Nasional KEK.

Di Bali, dua KEK sudah beroperasi: KEK Kura Kura di Pulau Serangan (PP No. 23/2023) dan KEK Sanur di Denpasar Selatan (PP No. 41/2022). Keduanya menjadi contoh konkret sepanjang tulisan ini — karena memahami KEK secara abstrak kurang berguna dibanding memahami apa artinya bagi pelaku usaha yang sedang mempertimbangkan masuk ke salah satu zona tersebut.

Dasar Hukum KEK: Dari UU 39/2009 hingga UU 6/2023

Regulasi KEK di Indonesia bukan dokumen tunggal. Memahami strukturnya penting agar Anda tahu mana yang mengatur apa — dan mana yang bisa berubah.

Undang-Undang Induk: UU 39/2009

UU No. 39/2009 meletakkan arsitektur dasar: definisi KEK, kelembagaan (Dewan Nasional, Administrator, BUPP), mekanisme penetapan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, dan ketentuan fasilitas. Inilah hukum yang masih berdiri hari ini — Omnibus Law mengubah sejumlah pasalnya, bukan mencabutnya.

Perubahan via Omnibus Law: UU 6/2023

UU Cipta Kerja (awalnya UU 11/2020, lalu direvisi sebagai Perppu 2/2022, dan dikukuhkan DPR menjadi UU No. 6/2023) merevisi beberapa ketentuan KEK, khususnya di bidang pertanahan (mengintegrasikan rezim baru HGB via PP 18/2021), penyederhanaan perizinan (OSS-RBA menggantikan sistem lama), dan ketentuan investasi asing (Positive Investment List via Perpres 10/2021).

Peraturan Pelaksana Utama

Tiga regulasi pelaksana yang perlu Anda kenali:

  • PP No. 40 Tahun 2021 — penyelenggaraan KEK: fungsi Administrator, prosedur perizinan, mekanisme fasilitas fiskal, dan ketentuan evaluasi zona oleh Dewan Nasional. Ini dokumen operasional utama bagi pelaku usaha.
  • PMK 237/PMK.010/2020 jo. PMK 33/PMK.010/2021 — tata cara fasilitas pajak KEK dari Kementerian Keuangan: tax holiday, tax allowance, dan PPN tidak dipungut.
  • PP zona masing-masing — setiap KEK punya PP penetapan tersendiri yang menetapkan sektor kegiatan, target investasi, dan kewajiban BUPP. Untuk Bali: PP 41/2022 (Sanur) dan PP 23/2023 (Kura Kura).

Singkatan KEK dan Kelembagaannya

KEK singkatan dari Kawasan Ekonomi Khusus. Tapi memahami singkatan saja tidak cukup — struktur kelembagaan di baliknya menentukan dengan siapa Anda berinteraksi dan apa kewenangan masing-masing pihak.

Dewan Nasional KEK

Dewan Nasional KEK diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Fungsinya mencakup tiga hal: pertama, menetapkan atau merekomendasikan penetapan KEK baru kepada Presiden sebelum PP ditandatangani; kedua, melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja zona yang sudah beroperasi; dan ketiga — ini yang sering luput dari perhatian investor — merekomendasikan pencabutan status KEK bagi zona yang tidak mencapai target realisasi berdasarkan kerangka PP 40/2021.

Kewenangan pencabutan itu nyata. Beberapa zona secara nasional pernah masuk radar evaluasi karena realisasi investasi di bawah target. Artinya, status KEK bukan jaminan permanen — zona yang tidak menunjukkan kemajuan dapat kehilangan statusnya. Bagi pelaku usaha yang berencana masuk, ini bukan alasan panik, tapi alasan untuk memeriksa track record realisasi zona yang bersangkutan sebelum menandatangani perjanjian jangka panjang.

Administrator KEK

Administrator KEK adalah badan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat zona. Di sinilah pelaku usaha mengurus izin usaha, rekomendasi fasilitas fiskal, dan perizinan lainnya melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission berbasis risiko, diatur dalam PP 5/2021). KEK Kura Kura dan KEK Sanur masing-masing punya kantor Administrator sendiri.

Dalam praktik, Administrator adalah wajah pemerintah yang paling sering Anda temui setelah masuk zona. Kualitas layanannya berpengaruh langsung pada kecepatan proses perizinan — dan pengalaman pelaku usaha di dua KEK Bali ini dilaporkan lebih lancar dibanding proses birokrasi non-zona, meski tetap butuh persiapan dokumen yang matang.

BUPP: Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan

BUPP adalah pengembang sekaligus pengelola zona — entitas yang membangun infrastruktur, menyewakan atau menjual lahan/ruang kepada penyewa (pelaku usaha), dan menjaga operasional zona. BUPP ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam 30 hari setelah PP zona ditandatangani.

Untuk KEK Kura Kura, BUPPnya adalah PT Bali Turtle Island Development (BTID). Untuk KEK Sanur, sisi hospitality terkait dengan entitas dalam grup InJourney (termasuk PT Hotel Indonesia Natour), sementara infrastruktur rumah sakit melibatkan PT Pertamina Bina Medika IHC. Catatan: nama entitas BUPP resmi untuk KEK Sanur sebaiknya dikonfirmasi langsung ke kek.go.id — dua set angka target investasi resmi yang berbeda sudah beredar dari dua sumber pemerintah, yang mengindikasikan konsolidasi data belum selesai.

Pelaku Usaha

Pelaku usaha adalah penyewa atau tenant di dalam zona — perusahaan (umumnya PT PMA untuk investasi berkaitan asing) yang telah menyelesaikan pendaftaran zona, menandatangani perjanjian dengan BUPP, dan menjalankan kegiatan usaha yang disetujui di dalam KEK. Hanya pelaku usaha terdaftar yang berhak mengklaim fasilitas fiskal. Beroperasi di dalam zona tanpa mendaftar sebagai pelaku usaha tidak memberi insentif apapun secara otomatis.

Contoh KEK di Bali: Kura Kura dan Sanur

Bali memiliki dua KEK yang sudah beroperasi. Keduanya berbeda secara struktural — PP yang berbeda, sektor berbeda, ukuran berbeda, pengembang berbeda, dan status realisasi yang berbeda. Memahami keduanya secara berdampingan lebih berguna daripada mengkaji masing-masing secara terisolasi.

Aspek KEK Kura Kura Bali KEK Sanur
Dasar hukum PP No. 23/2023 (berlaku 5 April 2023) PP No. 41/2022 (berlaku 1 November 2022)
Lokasi Pulau Serangan, Denpasar Selatan Denpasar Selatan (eks Grand Inna Bali Beach)
Luas 498 ha (tepat per PP) 41,26 ha
Sektor kegiatan (per PP) Pariwisata + industri kreatif Kesehatan + pariwisata
BUPP PT Bali Turtle Island Development (BTID) Grup InJourney / IHC (sisi kesehatan)
Target investasi IDR 89,9 T (kek.go.id) / IDR 104 T total hingga 2052 IDR 10,2 T (Kemenko Perekonomian) / IDR 6,2 T (kek.go.id) — dua angka resmi berbeda
Realisasi investasi (indikator Apr 2026) ~IDR 1,62 T (~US$93 juta); ~2.100 pekerja ~IDR 5,37 T; ~5.444 tenaga kerja
Proyek unggulan Grand Outlet Bali (JV BTID × Mitsubishi Estate); ACS International School Bali International Hospital (IHC, kolaborasi Mayo Clinic)
Profil investor utama Ekonomi kreatif, ritel, pendidikan, teknologi, IFC ke depan Operator layanan kesehatan, medical tourism, hospitality

Satu catatan penting tentang angka KEK Sanur: Kemenko Perekonomian mencantumkan IDR 10,2 triliun sebagai target zona, sementara halaman profil kek.go.id mencatat IDR 6,2 triliun dan 18.375 lapangan kerja. Keduanya sumber resmi pemerintah. Perbedaan ini kemungkinan mencerminkan perbedaan definisi perimeter (ekosistem total vs area inti KEK) atau periode pelaporan yang berbeda. Situs ini mencatat ketidaksesuaian tersebut alih-alih memilih satu angka dan menyajikannya sebagai definitif.

Fasilitas KEK: Fiskal dan Non-Fiskal

Insentif KEK terbagi dua lapisan. Fasilitas fiskal adalah yang paling sering dikutip dalam brosur promosi; fasilitas non-fiskal sering kali sama pentingnya secara operasional.

Fasilitas Fiskal

Tax holiday PPh Badan untuk kegiatan utama di KEK menggunakan ambang investasi minimum IDR 100 miliar. Di bawah angka itu, tidak ada tax holiday PPh Badan di KEK — titik. Tabel di bawah merangkum skema berdasarkan PMK 237/PMK.010/2020 jo. PMK 33/PMK.010/2021:

Nilai Investasi (IDR) Durasi Tax Holiday Relaksasi Pasca-Holiday
IDR 100 M – <500 M 10 tahun (pengurangan PPh 100%) Pengurangan 50% selama 2 tahun berikutnya
IDR 500 M – <1 T 15 tahun (pengurangan PPh 100%) Pengurangan 50% selama 2 tahun berikutnya
IDR 1 T ke atas 20 tahun (pengurangan PPh 100%) Pengurangan 50% selama 2 tahun berikutnya

Investasi umumnya harus direalisasikan dalam sekitar empat tahun sejak komitmen untuk mempertahankan fasilitas holiday. Setelah periode holiday dan 2 tahun ekor berakhir, tarif PPh Badan standar 22% berlaku kembali.

Bagi investor dengan investasi di bawah IDR 100 miliar, atau yang lebih memilih jalur non-kegiatan utama, tersedia tax allowance: pengurangan 30% dari investasi yang direalisasikan dari penghasilan neto kena pajak selama enam tahun (5% per tahun), dikombinasikan dengan penyusutan dipercepat, tarif PPh dividen 10% untuk non-residen (atau sesuai P3B), dan kompensasi kerugian hingga 10 tahun.

PPN dan PPnBM tidak dipungut di dalam KEK atas impor barang modal, mesin, bahan baku, dan tanah/bangunan yang masuk ke zona. Pengiriman dari daerah pabean Indonesia ke KEK, serta jasa dan barang tidak berwujud yang diberikan kepada kegiatan KEK, juga memenuhi syarat. Bea masuk, PPh 22 impor, dan cukai dikecualikan atau ditangguhkan — kewajiban timbul hanya saat barang keluar dari zona ke pasar domestik.

Untuk pajak daerah: PP 40/2021 Pasal 100 mengatur pemerintah daerah memberikan pengurangan 50–100% atas pajak dan retribusi daerah termasuk BPHTB dan PBB melalui peraturan daerah. Konfirmasi status Perda yang berlaku saat ini kepada konsultan Anda, karena implementasi pemerintah daerah dapat bervariasi.

Fasilitas Non-Fiskal

Hak atas tanah adalah fasilitas non-fiskal yang paling banyak menimbulkan kebingungan. Angka yang sering muncul dalam materi promosi zona — “HGB hingga 80 tahun” — perlu dibaca cermat. Berdasarkan PP 18/2021 (regulasi pertanahan Cipta Kerja), HGB (Hak Guna Bangunan) dapat disusun dalam siklus 30 + 20 + 30 tahun, totalnya 80 tahun untuk proyek yang memenuhi syarat. Ini merupakan peningkatan nyata dari standar 30+20 sebelum Cipta Kerja, tetapi bukan pemberian satu dokumen 80 tahun sekaligus — ini kerangka siklus pembaruan. Tidak ada Hak Milik untuk entitas asing di mana pun di Indonesia, termasuk di dalam KEK; jalur asing standar adalah PT PMA yang memegang HGB.

Fasilitas imigrasi mencakup pemrosesan prioritas untuk izin tinggal investor dan tenaga kerja (KITAS), percepatan persetujuan RPTKA sebagai proyek strategis nasional, dan fasilitasi izin tinggal bagi keluarga/tanggungan. KEK Sanur memiliki ketentuan imigrasi tambahan khusus untuk tenaga medis asing dan keluarga pasien.

Perizinan melalui Administrator KEK via OSS-RBA. Beberapa sektor mengizinkan pelonggaran batasan kepemilikan asing dibandingkan Positive Investment List (Perpres 10/2021), tetapi ini bersifat per-sektor dan per-KBLI. Jangan terima klaim “100% kepemilikan asing tersedia di KEK” secara blanket tanpa mengecek kode KBLI spesifik Anda terhadap aturan zona terkini.

Fasilitas non-fiskal lain yang penting: tidak ada kewajiban ekspor untuk sebagian besar kegiatan; sertifikasi SNI wajib dikecualikan untuk input tertentu; perizinan lingkungan dikelola di tingkat zona oleh BUPP (bukan tenant yang harus menjalani AMDAL terpisah); dan di zona kategori pariwisata, ada ketentuan kepemilikan hunian oleh warga asing — jalur hukum yang lebih sempit dari yang terdengar dan melibatkan kondisi tertentu.

Ingin tahu apakah profil investasi Anda cocok dengan salah satu zona ini? gunakan formulir pertanyaan kami, atau mulai diskusi via WhatsApp dengan mitra advisory kami. Tidak ada yang bisa membayar untuk mengubah apa yang kami publikasikan; jika Anda menggunakan panduan gratis kami dan melanjutkan dengan mitra, mereka mungkin membayar referral fee kepada kami tanpa biaya tambahan bagi Anda.

Apa Bedanya KEK dengan Kawasan Industri?

Pertanyaan ini sering muncul karena kedua istilah kadang dipakai bergantian dalam diskusi investasi. Padahal, keduanya secara hukum adalah instrumen yang berbeda.

Aspek KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kawasan Industri Kawasan Berikat
Dasar hukum UU 39/2009 jo. UU 6/2023; ditetapkan per PP PP 142/2015 tentang Kawasan Industri PP 85/2015 jo. PP 32/2020 (Kawasan Berikat)
Sektor Multi-sektor: pariwisata, kesehatan, digital, kreatif, logistik, industri Terutama manufaktur dan pengolahan Terutama produksi berorientasi ekspor
Tax holiday PPh Badan Ya, 10–20 tahun (min. IDR 100 M kegiatan utama) Tidak (hanya tax allowance umum via PMK 130) Tidak (manfaat dari sisi bea masuk/PPN)
PPN/bea masuk PPN tidak dipungut; bea masuk dikecualikan/ditangguh Tidak otomatis; tergantung rezim bonded Penangguhan bea masuk + PPN; timbul saat keluar ke pasar domestik
Kewajiban ekspor Tidak ada untuk sebagian besar KEK Bergantung skema; ada kewajiban ekspor tertentu Orientasi ekspor; penjualan domestik terbatas
Contoh di Bali KEK Kura Kura, KEK Sanur Tidak ada kawasan industri KEK di Bali Tidak relevan untuk profil Bali

Singkatnya: KEK adalah instrumen yang paling fleksibel untuk FDI sektor jasa di Indonesia — pariwisata, kesehatan, ekonomi digital, kreatif, bahkan jasa keuangan. Kawasan Industri lebih tepat untuk manufaktur. Kawasan Berikat paling cocok untuk produksi ekspor yang butuh input bebas bea masuk. Untuk profil investasi yang relevan dengan Bali — resort, klinik, studio kreatif, kantor regional — KEK adalah satu-satunya rezim zona yang menyediakan paket insentif fiskal lengkap.

Siapa yang Mengelola KEK?

Mengelola KEK bukan tanggung jawab satu pihak — ada pembagian peran yang jelas antara BUPP dan Administrator, dan kebingungan antara keduanya sering menghambat proses masuk pelaku usaha baru.

BUPP mengelola zona secara fisik dan komersial. PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk KEK Kura Kura membangun jalan, utilitas, jaringan telekomunikasi, dan fasilitas zona. BTID juga yang menegosiasikan perjanjian lahan atau sewa ruang dengan tenant. Hubungan Anda dengan BTID bersifat komersial — negosiasi harga, ketentuan kontrak, timeline pengembangan.

Administrator KEK mengelola zona secara regulatoris. Kantor Administrator menerbitkan izin berusaha, merekomendasikan fasilitas fiskal ke otoritas pusat, memfasilitasi KITAS tenaga kerja asing, dan menjadi mitra komunikasi resmi dengan instansi pemerintah di tingkat nasional (DJP, DJBC, Ditjen Imigrasi). Hubungan Anda dengan Administrator bersifat regulatoris — kepatuhan, pelaporan, permintaan fasilitas.

Di tingkat nasional, kebijakan dikontrol oleh Dewan Nasional KEK yang bersekretariat di Kemenko Perekonomian. Evaluasi kinerja zona, revisi target, dan persetujuan zona baru — semuanya bermuara ke sana.

Berapa Banyak KEK di Indonesia?

Angka yang beredar bervariasi tergantung sumber dan periode pelaporan. Data Dewan Nasional KEK pertengahan 2024 mencatat 22 KEK beroperasi secara nasional, dengan realisasi investasi kumulatif di atas IDR 205 triliun dan lebih dari 130.000 tenaga kerja terserap. Pernyataan pemerintah akhir 2024 menyebut 24 KEK, dengan IDR 68,43 triliun investasi baru tercatat dalam tiga kuartal pertama tahun itu.

Pemerintahan Prabowo menyuarakan ambisi memperluas KEK ke lebih banyak provinsi. Angka tepatnya bergerak setiap kuartal evaluasi — sebelum mengutip angka spesifik dalam dokumen investasi, verifikasi ke kek.go.id. Brackets yang aman dan terverifikasi: lebih dari dua lusin zona beroperasi, IDR 200+ triliun terealisasi sejak program bergulir.

Risiko yang Perlu Dipahami

Membaca brosur zona cukup; membaca risikonya itulah intelijen. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan secara jujur sebelum komitmen.

Ambang IDR 100 miliar. Tax holiday KEK hanya relevan di atas angka itu. Di bawahnya, kalkulasi manfaat-biaya zonasi perlu dilakukan ulang — proses pendaftaran pelaku usaha, perjanjian dengan BUPP, dan kepatuhan zona tahunan memiliki biaya tersendiri yang tidak nol.

Global Minimum Tax untuk grup MNE besar. PMK 136/2024 memberlakukan pajak minimum domestik 15% bagi grup multinasional dengan pendapatan global di atas €750 juta, berlaku efektif 9 Oktober 2024. Bagi grup sekaliber itu, nilai bersih tax holiday KEK berkurang karena selisih tarif efektif di bawah 15% akan di-top-up di tingkat grup. Indonesia memperkenalkan Qualified Refundable Tax Credit sebagai alternatif kompatibel GMT — ini area yang masih berkembang dan butuh analisis khusus.

Realisasi investasi dan risiko pencabutan. Komitmen investasi umumnya harus direalisasikan dalam sekitar empat tahun. Dewan Nasional memiliki kewenangan mencabut status KEK bagi zona yang tidak memenuhi target realisasi. Untuk KEK Kura Kura, realisasi per April 2026 sekitar IDR 1,62 triliun dari target IDR 104 triliun jangka panjang — angka yang mencerminkan zona masih dalam tahap pembangunan awal menuju target 2052, bukan indikasi kegagalan, tetapi konteks yang relevan untuk investor yang mengevaluasi ekosistem jangka dekat.

Dua set angka resmi untuk KEK Sanur. Kemenko Perekonomian dan kek.go.id masing-masing mencantumkan angka target yang berbeda (IDR 10,2 T vs IDR 6,2 T; 43.647 vs 18.375 lapangan kerja). Kedua sumber adalah pemerintah resmi. Ketidakkonsistenan ini perlu dicatat dalam due diligence Anda — bukan karena datanya salah, tapi karena definisi perimeter yang berbeda menghasilkan angka yang tidak bisa langsung dibandingkan.

Untuk membaca analisis risiko yang lebih lengkap — termasuk perbandingan mendalam KEK vs non-KEK dan kalkulasi titik impas — lihat halaman KEK vs Non-KEK dan panduan bahasa Inggris kami di What Is a KEK.

Langkah Awal Masuk sebagai Pelaku Usaha

Jika Anda sudah memutuskan untuk mendalami KEK lebih jauh — bukan sekadar membaca — urutan langkah berikut relevan untuk kedua zona di Bali. Detail lengkap ada di halaman cara menjadi pelaku usaha KEK.

Secara ringkas: (1) Pendirian PT PMA dengan rencana investasi minimum IDR 10 miliar per KBLI 5-digit (di luar nilai tanah/bangunan) — 2 hingga 4 minggu; (2) Perolehan NIB via OSS-RBA dengan memilih lokasi KEK — dalam hitungan hari; (3) LOI dan registrasi ke Administrator KEK — 2 hingga 6 minggu; (4) Negosiasi perjanjian lahan atau ruang dengan BUPP — term sheet 4 hingga 12 minggu, perjanjian 1 hingga 3 bulan; (5) Pengajuan fasilitas fiskal via OSS sebelum mulai operasi komersial — pemrosesan Kemenkeu 1 hingga 3 bulan lebih. End-to-end untuk menjadi pelaku usaha yang fully facility-enabled: 6 hingga 12 bulan.

Jika Anda sedang dalam tahap awal pemetaan — apakah zona ini cocok untuk model bisnis Anda, berapa biaya realistis, bagaimana timeline di lapangan — gunakan formulir pertanyaan kami atau hubungi kami via WhatsApp. Mitra advisory kami memiliki pengalaman langsung dengan proses kedua zona di Bali.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

KEK singkatan dari apa?

KEK adalah singkatan dari Kawasan Ekonomi Khusus — dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai Special Economic Zone (SEZ). Kedua istilah digunakan secara bergantian dalam konteks investasi di Indonesia. Materi resmi dari kek.go.id dan Kemenko Perekonomian menggunakan “Kawasan Ekonomi Khusus” dan “Special Economic Zone” secara paralel.

Siapa yang mengelola KEK di Indonesia?

Pengelolaan KEK melibatkan tiga lapis: Dewan Nasional KEK (diketuai Menko Perekonomian) di tingkat kebijakan dan evaluasi nasional; Administrator KEK di tingkat zona sebagai PTSP untuk perizinan dan fasilitas; serta BUPP (Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan) sebagai pengembang-pengelola zona secara fisik dan komersial. Untuk KEK Kura Kura Bali, BUPPnya adalah PT Bali Turtle Island Development (BTID). Untuk KEK Sanur, sisi kesehatan melibatkan IHC dan sisi hospitality melibatkan entitas dalam grup InJourney.

Apa bedanya KEK dengan kawasan industri?

Keduanya adalah zona ekonomi, tetapi berbeda dalam dasar hukum, sektor, dan paket insentif. KEK diatur oleh UU 39/2009 (diubah UU 6/2023) dan menawarkan tax holiday PPh Badan 10–20 tahun, PPN tidak dipungut, dan bea masuk dikecualikan untuk multi-sektor termasuk pariwisata, kesehatan, dan ekonomi kreatif. Kawasan Industri diatur oleh PP 142/2015, terutama untuk manufaktur, dan tidak memiliki tax holiday PPh Badan setara KEK. Untuk profil investasi yang relevan di Bali — resort, klinik, studio kreatif, kantor regional — KEK adalah instrumen yang relevan; kawasan industri tidak.

Apakah KEK di Bali bisa dimasuki investor asing?

Ya, melalui pendirian PT PMA. Investor asing tidak bisa langsung beroperasi sebagai individu di dalam KEK — jalurnya adalah mendirikan PT PMA, memperoleh NIB via OSS-RBA, mendaftar ke Administrator KEK, dan menandatangani perjanjian dengan BUPP. Ketentuan kepemilikan asing berbeda per KBLI (kode bidang usaha) — beberapa sektor mengizinkan kepemilikan asing hingga 100% di KEK, tetapi ini harus diverifikasi per KBLI, bukan diasumsikan berlaku secara blanket. Untuk detail per sektor, cek kek.go.id atau konsultasikan dengan Administrator KEK yang bersangkutan.

Apa syarat minimum untuk mendapatkan tax holiday di KEK Bali?

Syarat minimumnya adalah komitmen investasi sebesar IDR 100 miliar (sekitar US$6–7 juta) dalam kegiatan utama zona, berdasarkan PMK 237/PMK.010/2020 jo. PMK 33/PMK.010/2021. Di bawah angka tersebut, tax holiday PPh Badan tidak tersedia — investor tetap bisa mendaftar sebagai pelaku usaha dan memanfaatkan fasilitas non-fiskal, atau menggunakan skema tax allowance. Investasi umumnya harus direalisasikan dalam sekitar empat tahun sejak komitmen untuk mempertahankan fasilitas.

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top